NADIKABAR.COM — Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Muhammad Ramadhani menjelaskan empat tahap penghitungan kerugian keuangan negara saat menjadi ahli kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Ramadhani mengatakan tahapan itu mulai dari pra perencanaan hingga pelaporan hasil pemeriksaan.
Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/10/2026). Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ialah:
1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas2. Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham
Jaksa awalnya bertanya standar pemeriksaan investigatif yang digunakan BPK untuk melakukan perhitungan kerugian negara. Ramadhani mengatakan proses penghitungan berpedoman pada Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 dan Nomor 1 Tahun 2020 serta mendengarkan keterangan ahli.
"Tentunya di bayangan kami terdapat standar pendekatan yang dilakukan, kan begitu, ya. Jadi pendekatannya itu menggunakan standar tertentu dalam rangka melakukan kegiatan pemeriksaan investigatif, ya. Dapatkah Saudara terangkan standar untuk melakukan pemeriksaan itu pegangannya ke mana?" tanya jaksa.
"Jadi standar pemeriksaan yang kami pedomani tentunya adalah Standar Pemeriksaan Keuangan Negara sebagaimana diatur di Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017. Selain itu, kami juga berpedoman pada Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara, dan Pemberian Keterangan Ahli dalam proses pemeriksaan ini," jawab Ramadhani.