Ramadhani mengatakan penghitungan juga merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2002 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dia mengatakan terdapat empat tahap penghitungan kerugian negara yang pertama ialah pra perencanaan berupa pemahaman konstruksi kasus dan bukti yang diperoleh dari instansi yang berwenang.
"Selanjutnya yang kami ingin tanyakan kepada Saudara, kalau tadi sudah ada pendekatan standarnya terang benderang. Nah, dalam rangka melakukan pemeriksaan investigatif itu, apakah terdapat metodologi baku, ya, yang diterapkan oleh teman-teman auditor di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan?" tanya jaksa.
"Izin menjelaskan. Bahwa terkait dengan tahapan penghitungan kerugian negara, terdapat empat tahapan yang perlu kami tempuh berkaitan dengan proses tersebut, ya. Pertama adalah tahapan pra perencanaan. Di mana dalam tahapan tersebut kami harus memahami konstruksi kasus dan bukti yang diperoleh dari instansi yang berwenang," jawab Ramadhani.
"Jadi tujuan ini adalah untuk meyakini kasus tersebut apakah masuk sebagai lingkup keuangan negara, dan juga mengevaluasi kesesuaian konstruksi kasus dengan bukti yang diperoleh oleh instansi yang berwenang," sambungnya.
Ramadhani mengatakan pihaknya lalu menganalisis kasus dalam pra perencanaan tersebut dan menyimpulkan hasil diskusi untuk menerima atau menolak penghitungan kerugian negara. Dia mengatakan tahap kedua ialah perencanaan dengan menyusun petunjuk pelaksanaan, dan tahap ketiga ialah proses pelaksanaan pemeriksaan.