"Kemudian tahap yang kedua adalah tahap perencanaan. Di mana dalam tahap tersebut kita akan menyusun petunjuk pelaksanaan. Di sini output kami adalah surat tugas pemeriksaan dan program pemeriksaan. Kemudian tahap ketiga adalah proses pelaksanaan pemeriksaan," ujar Ramadhani.

"Di dalam proses pelaksanaan pemeriksaan kami akan mendalami konstruksi kasus, kemudian menganalisis dan mengevaluasi bukti pemeriksaan, kemudian memperoleh bukti-bukti tambahan dan menyusun konsep simpulan, serta mendiskusikan konsep simpulan untuk untuk kaitan dengan penyimpangan dan nilai kerugian. Jadi output di sini adalah konsep simpulan," tambahnya.

Ramadhani mengatakan tahap keempat ialah pelaporan. Dia mengatakan tahap ini berupa penyusunan konsep hasil pemeriksaan hingga finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara.

"Dan yang terakhir adalah pelaporan. Nah, di pelaporan di sini kita akan menyusun konsep hasil pemeriksaan, finalisasi, dan output-nya adalah laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara," ujar Ramadhani.

Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.