NADIKABAR.COM β Majelis Negara-Negara Pihak pada Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC) akan diselenggarakan di Den Haag, bukan di New York, akibat sanksi yang dijatuhkan oleh AS, menurut pernyataan ICC.
Biro Majelis Negara-Negara Pihak pada Statuta Roma memutuskan pada 28 September 2026 bahwa sesi ke-25 Majelis akan dipindahkan dari Markas Besar PBB di New York ke Den Haag mulai 30 November hingga 7 Desember 2026.
βSidang yang semula dijadwalkan berlangsung di Markas Besar PBB di New York, akan dipindahkan ke Den Haag mulai 30 November hingga 7 Desember 2026 (termasuk tanggal-tanggal tersebut), dengan hari Sabtu, 5 Desember dan Minggu, 6 Desember ditetapkan sebagai hari kerja,β menurut pernyataan itu.
Keputusan tersebut diambil karena adanya kekhawatiran terkait lokasi penyelenggaraan sesi tersebut.
"Kekhawatiran ini mencakup status pejabat terpilih Mahkamah yang terkena sanksi Amerika Serikat, serta pembatasan visa yang berdampak pada sejumlah delegasi dan perwakilan organisasi nonpemerintah," kata ICC.
"Keputusan untuk memindahkan lokasi sesi Majelis diambil setelah berkonsultasi dengan seluruh Negara Pihak," tambahnya.
Pada Februari 2025, Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang menjatuhkan sanksi terhadap ICC atas tindakan-tindakannya terhadap Washington dan sekutunya, termasuk Israel.
Perintah tersebut menyatakan bahwa AS akan menerapkan langkah-langkah tegas terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran yang dituduhkan kepada ICC.
Beberapa langkah tersebut meliputi pemblokiran properti dan aset serta pelarangan masuk ke wilayah AS bagi anggota ICC beserta keluarga mereka.
ICC mengecam keputusan AS tersebut dan menyatakan akan terus menegakkan keadilan di seluruh dunia.
Penerjemah: Cindy Frishanti Octavia