Satrya menyampaikan bahwa UNESCO menekankan posisi teknologi sebagai pendukung, bukan pengganti interaksi manusia dalam proses pendidikan.

Dokumen tersebut juga menggarisbawahi perlunya penilaian komprehensif mengingat bukti penelitian terkait dampak perangkat digital sejauh ini belum sepenuhnya konsisten.

Lebih lanjut, Indonesia mendorong penggunaan data yang terpilah dan kontekstual dalam perumusan pedoman internasional agar relevan dengan kondisi tiap negara.

β€œTidak ada satu kebijakan yang otomatis tepat bagi semua negara. Di sebagian wilayah, penggunaan perangkat digital secara berlebihan dapat mengganggu pembelajaran. Namun, di wilayah lainnya, teknologi justru menjadi jembatan utama bagi anak-anak untuk memperoleh akses pendidikan. Perbedaan geografis, budaya, konektivitas, dan kesenjangan digital harus menjadi dasar pengambilan keputusan,” kata Satrya.

Di tingkat nasional, Indonesia telah menempatkan keselamatan, privasi, dan kepentingan terbaik anak dalam tata kelola digital melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Adapun pembahasan kedua merujuk pada dokumen UNESCO mengenai rencana penyusunan instrumen standar internasional untuk perlindungan dan pemberdayaan generasi muda dalam lingkungan digital berbasis AI.

Inisiatif kedua ini memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan proposal pertama, mencakup dinamika media sosial, algoritma, gim digital, dunia virtual, chatbot, hingga AI companion.

UNESCO mengidentifikasi sejumlah risiko nyata era AI bagi generasi muda, di antaranya ketergantungan teknologi, manipulasi informasi, diskriminasi algoritmik, gangguan kesejahteraan psikologis, hingga penurunan kemampuan berpikir mandiri.