Instrumen kebijakan yang diusulkan berbentuk rekomendasi (recommendation) dan dijadwalkan untuk dipertimbangkan pada Konferensi Umum UNESCO November 2027 mendatang melalui prosedur yang dipercepat.

UNESCO juga diusulkan untuk melakukan kajian internasional dengan melibatkan jaringan peneliti perguruan tinggi global (UNESCO Chairs dan jaringan UNITWIN), sebelum menyampaikan laporan beserta draf pedoman pada Sidang Dewan Eksekutif ke-226.

Satrya, yang juga merupakan Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Airlangga, menilai bahwa penyusunan kebijakan ini harus melibatkan multipihak secara inklusif, mulai dari sekolah, keluarga, masyarakat sipil, hingga perusahaan teknologi.

Menurutnya, literasi digital dan AI wajib diintegrasikan sebagai fondasi mendasar pendidikan, bukan sekadar keterampilan tambahan.

β€œPerlindungan anak dengan kebijakan digital harus memiliki mekanisme pengawasan yang transparan, melibatkan masyarakat, dan memastikan teknologi digunakan untuk memperkuat kemampuan kritis anak,” tegasnya.

Indonesia berharap kedua inisiatif UNESCO tersebut mampu melahirkan panduan global yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, mengikis kesenjangan digital, serta membuka peluang bagi generasi muda untuk berpartisipasi aktif dalam transformasi digital secara bijak.

β€œTujuan kita bukan menjauhkan anak dari teknologi, tetapi memastikan mereka mampu menggunakannya secara aman, kritis, kreatif, dan bertanggung jawab. Perlindungan dan pemberdayaan harus berjalan bersama,” kata Satrya.