NADIKABAR.COM — Presenter Ruben Onsu, mengambil langkah hukum setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dugaan tindak pidana asusila yang diklaim terjadi pada 2024. Melalui tim kuasa hukumnya, ia melayangkan pengaduan masyarakat atas dugaan laporan palsu dan fitnah.

Langkah tersebut disampaikan kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, yang menegaskan telah mengambil tindakan tersebut sejak akhir pekan lalu.

"Di tanggal 17 Oktober kemarin, klien kami sudah menggunakan haknya sebagai warga negara dan membuat pengaduan masyarakat atau dumas, laporan surat pengaduan dengan adanya dugaan laporan palsu," kata Minola Sebayang saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2026).

Sebelumnya, Ruben Onsu dilaporkan pihak yang mengatasnamakan organisasi mahasiswa ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencabulan. "Kami dari kuasa hukum dari tim pelapor telah melakukan laporan ke pihak kepolisian atas dugaan pencabulan sesama jenis. Yang diduga dilakukan oleh inisial RO," kata kuasa hukum korban, Endi Saptadi Haryanto di Polda Metro Jaya, Kamis (15/10).

Berdasarkan lembaran Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), pihak pelapor mencantumkan kapasitasnya sebagai perwakilan kuasa hukum dari organisasi kemasyarakatan dan mahasiswa.