Dalam berkas laporan tersebut, pihak terlapor tertulis atas nama Ruben Samuel Onsu dan Anjesta Sugianto dkk. Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada 8 Oktober 2026 di kawasan Jalan Tebet Timur Dalam V, Tebet, Jakarta Selatan.

Pelapor mendasari laporannya dengan dugaan tindak pidana cabul sebagaimana termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023.

Merespons tudingan tersebut, Minola Sebayang memastikan kliennya membantah keras seluruh peristiwa yang disangkakan.

"Setelah saya tanya mengenai peristiwa yang disangkakan di tahun 2024 di suatu lokasi tersebut, Ruben memastikan hal itu tidak pernah ada. Menurut Ruben semuanya tidak ada, sehingga Ruben menggunakan haknya untuk melaporkan adanya dugaan laporan palsu," tegas Minola Sebayang.