Pengaduan masyarakat tersebut, dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya lengkap dengan lampiran bukti awal. Minola Sebayang menyatakan, pihaknya enggan beradu argumen dan lebih memilih membuktikan bantahan melalui jalur hukum formal.
"Ruben memilih untuk melaporkan adanya dugaan laporan palsu dan fitnah. Ketika proses hukum ini berjalan dan tuduhan dari pihak sana tidak terbukti, maka orang-orang tersebut sangat rentan dikenai pasal pencemaran nama baik, laporan palsu, dan fitnah," ujar Minola Sebayang.
Selain membantah peristiwa yang dituduhkan, pihak Ruben Onsu juga menyoroti dasar hukum dari pihak pelapor yang membawa nama organisasi. Minola Sebayang memastikan aparat kepolisian akan memanggil seluruh pihak terkait guna menelusuri kebenaran identitas pelapor.
"Nanti tinggal dibuktikan di kepolisian perihal kebenaran pelapor dari suatu organisasi dan kapasitas jabatan yang disampaikan di ruang publik. Intinya kami laporkan kembali pihak-pihak yang diduga membuat laporan palsu tersebut," pungkasnya.