Kala itu NEA mengeluarkan pemberitahuan kepada enam perusahaan, dan menutup dua kasus. Sementara investigasi terhadap empat kasus lainnya masih berlangsung. Namun berdasarkan pemeriksaan oleh The Straits Times, tiga dari 10 perusahaan adalah pelanggar berulang yang juga telah diberi pemberitahuan pada tahun 2015.
Mereka yang terbukti bersalah berdasarkan Undang-Undang itu dapat didenda hingga S$ 100.000 atau Rp 1,4 miliar (kurs Rp 14.000 per dolar Singapuran) per hari, dengan total maksimal S$ 2 juta atau Rp 28 miliar.
Menteri Senior K. Shanmugam memperingatkan perusahaan-perusahaan bahwa mereka tidak dapat bersembunyi di balik struktur perusahaan yang kompleks , atau mencoba menghindari tanggung jawab hanya karena perkebunan yang terbakar berada di Indonesia sementara mereka berbasis di Singapura.
Sebagai contoh, ia mengatakan bahwa perusahaan tidak dapat mengklaim bahwa kebakaran tersebut berasal dari luar perkebunan mereka, melainkan menyebar di dalam batas wilayah mereka.