NADIKABAR.COM — Singapura mengancam akan menggunakan berbagai instrumen hukum dan regulasi yang dimiliki untuk menekan entitas terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia, menyebabkan bencana kabut asap di wilayahnya.

Langkah ini dilakukan setelah pemerintah Negeri Singa, melalui Badan Lingkungan Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA) mengirimkan teguran kepada 10 perusahaan yang diduga terlibat dengan karhutla.

Melansir The Straits Times, Selasa (20/10/2026), kesepuluh perusahaan ini diketahui memiliki perkebunan di kawasan Sumatera Selatan dan Kalimantan yang menjadi titik kebakaran sumber kabut asap yang terbawa hingga Singapura.

Bersamaan dengan surat teguran itu, NEA telah mengeluarkan pemberitahuan hukum kepada 10 perusahaan terkait. Berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Lintas Batas (THPA) Singapura, mereka diminta untuk menghentikan pembakaran di lahan mereka, dan menyerahkan rencana tentang bagaimana perusahaan berencana untuk mencegah kejadian tersebut terulang kembali.

Ini adalah kali kedua hukum ini diterapkan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan kesalahan. Sebelumnya aturan ini pertama kali digunakan pada 2015 lalu saat krisis kabut asap parah terakhir yang melanda Asia Tenggara.