Melalui pemberitahuan tersebut, perusahaan diwajibkan mengerahkan petugas pemadam kebakaran untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya di lahan yang mereka miliki atau tempati.

Perusahaan juga harus menghentikan aktivitas pembakaran yang sedang berlangsung, tidak memulai pembakaran baru, serta menyerahkan rencana tindakan kepada NEA untuk memadamkan api dan mencegah kebakaran terulang.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu mengatakan, ketiga perusahaan tambahan tersebut berlokasi di Kalimantan. Sementara itu, tujuh perusahaan yang sebelumnya menerima pemberitahuan belum memberikan tanggapan kepada pemerintah Singapura.

Grace menegaskan pemerintah Singapura terus memantau tindakan ketujuh perusahaan tersebut. Pihaknya juga tidak akan ragu mengambil tindakan lebih lanjut berdasarkan informasi dan bukti yang tersedia.