NADIKABAR.COM — Pemerintah Singapura merilis lagi tiga perusahaan Indonesia terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) penyebab kabut asap di negara tersebut. Dengan penambahan ini, total ada 10 perusahaan Indonesia yang menjadi sasaran tindakan Singapura.
Ketiga perusahaan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan kebakaran lahan di Kalimantan. Sebelumnya, Singapura telah mengirimkan pemberitahuan kepada tujuh perusahaan Indonesia terkait kebakaran di Sumatera.
Dilansir CNA, Selasa (20/10/2026), Badan Lingkungan Nasional Singapura atau (National Environment Agency/NEA) mengindikasi bahwa asap dari kebakaran di lahan konsesi ketiga perusahaan tersebut kemungkinan telah mencapai Singapura.
Ketiga perusahaan yang dimaksud adalah adalah PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa. NEA akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada ketiga perusahaan tersebut berdasarkan Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act/THPA).