NADIKABAR.COM — Penertiban angkutan perkotaan (angkot) berusia di atas 20 tahun di Kota Bogor, Jawa Barat masih terus berlanjut. Hingga saat ini sudah 1.264 angkot dibekukan izin operasionalnya.
"Dari progres 1.780 (unit angkot tua) sudah 1.264 yang dibekukan. Tinggal sisa 516 angkot yang belum (dibekukan)," kata Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, kepada wartawan di Kota Bogor, Kamis (1/10/2026).
Hal itu diungkap Jenal usai meninjau progres pembangunan pedestrian dan perbaikan drainase di Jalan Merdeka, Kota Bogor. Jenal menindaklanjuti adanya kendala pembangunan, akibat banyaknya toko dan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar.
Jenal mengatakan, penertiban angkot tua tetap dilanjutkan secara bertahap. Dia menargetkan penertiban angkot tua selesai akhir tahun ini.
"Akan kita lakukan bertahap, sampai akhir tahun ini sudah clear. Usia angkot di atas 20 tahun tidak ada lagi yang melakukan operasional di Kota Bogor," katanya.
Jenal menyebutkan, angkot tua yang ditertibkan hanya kendaraan yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Menurut dia, ribuan angkot dari wilayah Kabupaten Bogor dan Sukabumi yang berstatus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), juga beroperasi di Kota Bogor.
Jenal mengatakan, pihak Pemprov Jabar rencana menggelar operasi gabungan hari ini, namun batal karena ada agenda lain. Operasi gabungan digelar untuk menertibkan angkot berstatus AKDP yang berada di bawah kewenangan Dishub Jabar.
"Hari ini tuh sudah janjian sama pihak provinsi (Pemprov Jabar), tapi beliau ada tugas khusus ke Parungpanjang, jadi enggak jadi. Padahal udah janjian kita akan menertibkan angkot AKDP provinsi," kata Jenal.
"Insyaallah minggu depan kita agendakan lagi dengan provinsi, karena kendala petugas kami enggak punya kewenangan nih untuk mobil AKDP untuk menyita, bahkan mengandangkan angkot dengan usia angkot yang kita anggap sudah melewati batas," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, sopir dan pemilik angkutan perkotaan (angkot) menggelar unjuk rasa menolak larangan operasional angkot dengan usia di atas 20 tahun atau angkot tua di Balai Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar). Pemkot mengatakan penertiban angkot tua tetap lanjut sesuai aturan.
"Penertiban akan terus dilakukan terkait dengan umur teknis (angkot), tetapi yang paling penting adalah pelaksanaannya. Nanti akan dibicarakan, agar lebih kondusif dan diterima oleh seluruh pihak," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Sujatmiko Baliarto, Kamis (3/9/2026).