NADIKABAR.COM — Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus pemerkosaan santriwati di Jombang, kembali menjalani hukuman di Lapas Kelas I Malang setelah pembebasan bersyaratnya dicabut. Sisa masa pidana Mas Bechi kini sedang dihitung ulan.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur Kusnali mengatakan penghitungan terperinci masih diperlukan untuk menentukan berapa lama lagi Mas Bechi harus menjalani hukuman setelah kembali ke Lapas Kelas I Malang. Penghitungan sisa masa pidana mempertimbangkan durasi hukuman yang telah dijalani selama berada di luar lapas.

Sementara masa pembebasan bersyarat yang semula dijadwalkan berlangsung hingga 2028 tidak lagi menjadi acuan tunggal setelah keputusan pencabutan diterbitkan.

"Nanti kita lihat, kita hitung lagi. Karena nanti ada perhitungan secara detil, yang bersangkutan di luar menjalani berapa lama, nanti sisa pidananya berapa lama lagi," kata Kusnali, dilansir NadiKabar, Sabtu (10/10/2026).

Mas Bechi merupakan terpidana kasus pemerkosaan terhadap santriwatinya di Jombang yang dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Ia ditahan pada 2022 setelah tim gabungan Polda Jawa Timur mengepung pondok pesantren milik orang tuanya.

Selama menjalani hukuman, Mas Bechi memperoleh sejumlah remisi hingga mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus 2025 setelah menjalani dua pertiga masa pidana. Selama berada di luar lapas, ia diwajibkan melapor setiap bulan ke Bapas Kelas I Malang hingga masa pembebasan bersyarat yang semula dijadwalkan berakhir pada 2028.

Namun, pembebasan bersyarat itu kemudian dicabut sejak 30 September 2026. Mas Bechi kembali ke Lapas Kelas I Malang pada 8 Oktober 2026, sementara pemeriksaan dugaan maladministrasi dan penghitungan sisa masa pidananya masih berlangsung.