NADIKABAR.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai memberlakukan sistem ganjil-genap untuk pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil bisa mengisi BBM subsidi di tanggal ganjil, begitu sebaliknya untuk kendaraan dengan pelat nomor genap.

Kebijakan itu berlaku di seluruh SPBU wilayah Sulawesi Selatan mulai 13 September 2026 sampai dengan 20 September 2026. Dikutip tim redaksi, kebijakan tersebut tertuang dalam surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel Nomor 670/2478/DESDM tertanggal 12 September 2026 tentang Penanganan Antrean Panjang BBM di SPBU Wilayah Sulawesi Selatan.

"Penerapan sistem ganjil genap pengisian BBM subsidi untuk mengurai antrean. Sistem pengisian berdasarkan pelat nomor kendaraan ganjil-genap di seluruh SPBU di Sulsel," kata Plt Kepala Dinas ESDM Pemprov Sulsel Kasman dalam surat tersebut seperti dikutip tim redaksi.

Dalam sistem ganjil-genap ini, kendaraan hanya diperbolehkan mengisi BBM subsidi berdasarkan angka terakhir pelat nomor yang disesuaikan dengan tanggal. Pada tanggal ganjil, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran 1, 3, 5, 7, atau 9 yang diperbolehkan mengisi BBM. Sementara pada tanggal genap, kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor genap yakni 0, 2, 4, 6, atau 8 yang bisa mengisi BBM subsidi.