Selanjutnya disebutkan, kendaraan yang bisa melakukan pengisian hanya kendaraan yang indikator bensin tersisa 1 bar ke bawah.

"Kendaraan pribadi hanya diperbolehkan melakukan pengisian BBM subsidi apabila indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan 1 bar ke bawah untuk mencegah panic buying dan pengisian berulang," bunyi surat tersebut.

Kebijakan ini dilakukan untuk mengurai antrean kendaraan sekaligus mengurangi kepadatan lalu lintas di sekitar SPBU. Diketahui, di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan terjadi antrean panjang di SPBU.