Teknologi
HALAMAN 2 DARI 3
Sistem Ganjil Genap buat Isi BBM Subsidi Mulai Diberlakukan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai memberlakukan sistem ganjil-genap untuk pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Kendaraan dengan pelat nomor ganji
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 15 September 2026 pukul 01:36 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Selanjutnya disebutkan, kendaraan yang bisa melakukan pengisian hanya kendaraan yang indikator bensin tersisa 1 bar ke bawah.
"Kendaraan pribadi hanya diperbolehkan melakukan pengisian BBM subsidi apabila indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan 1 bar ke bawah untuk mencegah panic buying dan pengisian berulang," bunyi surat tersebut.
Kebijakan ini dilakukan untuk mengurai antrean kendaraan sekaligus mengurangi kepadatan lalu lintas di sekitar SPBU. Diketahui, di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan terjadi antrean panjang di SPBU.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.