NADIKABAR.COM — Komisioner KPAI Sub Klaster Perlindungan Anak di Ranah Digital, Kawiyan, menyoroti kasus siswa SMPN di Jakarta Timur (Jaktim) yang mengedit foto siswi menjadi vulgar menggunakan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Kawiyan menilai jika tindakan tersebut terbukti, sikap yang dilakukan siswa itu termasuk pelecehan anak di ruang digital.

"Mengedit foto dengan menggunakan AI tanpa persetujuan orang yang memiliki foto tersebut merupakan sebuah pelanggaran, apalagi jika foto tersebut menjadi foto vulgar yang bernuansa asusila dan kemudian menyebarluaskannya di ruang digital. Hal tersebut diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE," kata Kawiyan kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).

Kawiyan mengingatkan teknologi AI tak boleh digunakan untuk merendahkan martabat seseorang. Ia menyinggung dampak psikologis bagi korban terkait tindakan pelecehan tersebut.

"Bagaimana jika tindakan itu dilakukan oleh anak? Pertama, dugaan tindakan siswa yang menggunakan AI untuk mengubah foto teman-teman perempuannya menjadi gambar vulgar, kemudian menyebarluaskan, bahkan diduga memperjualbelikannya. Jika fakta tersebut terbukti, ini merupakan bentuk kekerasan dan pelecehan terhadap anak di ruang digital," kata Kawiyan.

"Teknologi AI tidak boleh digunakan untuk merendahkan martabat, mempermalukan atau mengeksploitasi orang lain. Apalagi korbannya adalah anak. Foto yang semula merupakan foto biasa dapat dimanipulasi menjadi seolah-olah foto vulgar dan dampaknya bagi korban bisa sangat berat, mulai dari rasa malu, tekanan psikologis, perundungan, hingga rusaknya relasi sosial dan reputasi korban," sambungnya.

Kawiyan menilai pengeditan gambar vulgar dengan AI sudah termasuk pelecehan. Ia tak ingin tindakan tersebut dinormalisasi dengan anggapan sekedar 'iseng' atau permainan belaka.

"Anak harus memahami bahwa membuat dan menyebarluaskan konten seksual atau vulgar hasil manipulasi AI bukan sekadar 'iseng' atau permainan. Kasus-kasus seperti itu menjadi bukti bahwa literasi digital masih menjadi pekerjaan rumah yang tidak ringan. Anak-anak, termasuk orang tua dan para pendidik masuk harus diberikan pemahaman tentang pentingnya etika, empati dan menghargai privasi orang lain," ucap dia.

KPAI juga menyoroti terduga pelaku yang mengaku dianiaya usai mengedit foto siswi rekan-rekannya menjadi gambar vulgar. Kawiyan mengatakan tindakan main hakim sendiri jangan justru menjadi budaya hingga menimbulkan korban baru di kasus yang lain.

"Kedua, dugaan kekerasan fisik terhadap siswa yang melakukan pengeditan tersebut juga tidak dapat dibenarkan. Kemarahan dan rasa sakit yang dialami korban edit memang dapat dipahami, tetapi membalas dengan kekerasan (memukul, menendang, mengancam atau melakukan kekerasan bersama-sama) bukanlah cara penyelesaian yang dapat dibenarkan," kata Kawiyan.

"Dalam kasus yang ini, siswa tersebut diduga mengalami kekerasan fisik di dua lokasi berbeda. Jadi, jangan sampai terjadi logika bahwa karena seorang anak melakukan kesalahan, maka anak tersebut boleh menjadi korban kekerasan. Begitu pula sebaliknya, kekerasan yang dialami pelaku tidak boleh menghapus atau mengabaikan hak korban dari manipulasi foto vulgar untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan," tambahnya.

KPAI menekankan pendidikan etika, literasi AI hingga pemahaman terkait privasi orang lain perlu ditingkatkan. Kawiyan menyinggung pemerintah yang sudah melakukan sejumlah upaya untuk melindungi anak-anak di ruang digital.

"Terkait dengan upaya meningkatkan perlindungan bagi anak di ruang digital, pemerintah telah memberlakukan PP No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) beserta dua Keputusan Menteri Komdigi yang merupakan aturan turunan dari PP Tunas, dan Perpres No. 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah dalam Jaringan," ujar Kawiyan.

"Selain itu, di tingkat kementerian juga telah diberlakukan Surat Edaran Mendikdasmen No. 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Gawai di Satuan Pendidikan, dan Sutat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama tentang Pembatasan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Tinggal bagaimana mengoptimal regulasi-regulasi tersebut dengan meningkatkan kordinasi antar para pemengku kepentingan untuk lebih memberikan perlindungan terhadap anak," pungkasnya.

Pengguna media sosial (medsos) sebelumnya dibuat gempar atas kasus foto siswi-siswi SMP yang diedit menjadi gambar vulgar. Kehebohan bertambah karena foto tersebut berjumlah banyak dan dibuat siswa SMP menggunakan AI.

Kasus ini diduga melibatkan siswa SMPN di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Pihak kepolisian tengah menyelidiki kasus ini.

Beredar kabar, ada ratusan foto vulgar yang diproduksi siswa kelas 9 SMPN itu memakai teknologi AI. Dinarasikan, terduga pelaku juga diduga menjual foto hasil editan itu.

Pihak kepolisian masih mendalami fakta-fakta terkait kasus itu. Penyelidikan dilakukan meski polisi belum menerima laporan dari pihak korban.

"Iya betul (informasi tersebut), namun saat ini belum ada laporan dari para korban," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP I Made Budi, saat dihubungi, Kamis (24/9).

Para korban diimbau untuk membuat laporan polisi (LP) untuk membuat terang duduk perkara kasus tersebut. Saat ini polisi masih mengumpulkan informasi.

"Fotonya dijadikan stiker," ujarnya.