NADIKABAR.COM — Siswa kelas 2 SDN 01 Kebondalem, Pemalang, tewas usai dirundung kakak kelasnya. Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mendesak kakak kelas pelaku bullying diproses hukum.

"Terkait proses hukum, pelaku yang terbukti melakukan kekerasan harus diproses sesuai ketentuan hukum, dengan memperhatikan usia pelaku dan apabila masih anak, berlaku prinsip serta mekanisme dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujar Hadrian kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).

Sedangkan terhadap kepala sekolah, kata Hadrian, pencopotan merupakan bentuk pertanggungjawaban administratif. Jika kemudian terbukti ada kelalaian yang memenuhi unsur pelanggaran atau tindak pidana, jelas Hadrian, harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jadi, prosesnya tetap harus berdasarkan bukti dan aturan hukum," terang Hadrian.

Hadrian tak setuju bila kakak kelas pelaku perundungan langsung dikeluarkan dari sekolah karena tekanan publik. "Untuk pelaku yang masih anak, tidak tepat jika otomatis dikeluarkan dari sekolah hanya karena tekanan publik. Keselamatan korban dan siswa lain harus menjadi prioritas, sehingga selama proses pemeriksaan perlu dipastikan tidak ada peluang terjadinya kekerasan atau intimidasi kembali," sambungnya.

"Sanksi harus proporsional dan sesuai regulasi, dengan tetap mempertimbangkan prinsip perlindungan serta kepentingan terbaik bagi anak," sebut Hadrian.

Hadrian menambahkan sekolah dan pemerintah daerah harus memastikan kasus seperti ini tidak berhenti pada pemberian sanksi, tetapi diikuti pembenahan sistem pencegahan dan pengawasan. Baginya, perundungan, kekerasan, maupun pemalakan tidak boleh dianggap sebagai kenakalan biasa.

"Kasus ini sangat memilukan dan menjadi alarm serius bahwa sekolah harus benar-benar menjadi ruang yang aman bagi anak," jelas Hadrian.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Pemalang menyebut dua anak yang merupakan kakak kelas, terlibat dalam aksi kekerasan terhadap siswa kelas 2 SD di Pemalang. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 09.00 WIB, saat jam istirahat.

Korban pun menjalani perawatan selama sembilan hari di rumah sakit hingga diperbolehkan pulang. Namun, kondisi korban semakin menurun sampai tak bisa berjalan karena mengeluhkan sakit di sekujur tubuh.

Setelah tiga hari berada di rumah, kondisi korban kembali memburuk. Pada Rabu (30/9) saat keluarga berencana membawa kembali ke rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.

Buntut dari kasus ini, Kepala SDN 01 Kebondalem, Pemalang, Erning Rustini, dicopot dari jabatannya. Plt Bupati Pemalang, Nurkholes, mengatakan keputusan itu sebagai bentuk pertanggungjawaban yang bersangkutan atas peristiwa yang terjadi di lingkungan sekolah.

"Iya dinonaktifkan sejak kemarin (Selasa, 6 Oktober 2026)," kata Nurkholes.