5. Pemberian tarif Rp 0 hanya diberikan kepada peserta yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi.
6. Data wilayah Daerah Tertinggal mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024, dan divalidasi oleh sistem berdasarkan data domisili pada KTP peserta.
7. Penentuan peserta kurang mampu mengacu pada data Kementerian Sosial dengan kriteria Desil 1, 2, 3, dan 4.
8. Jika jumlah peserta yang memenuhi ketentuan pada kategori kuota 2% melebihi kuota, maka dilakukan perangkingan untuk menentukan peserta yang berhak menerima tarif Rp 0. Perangkingan dilakukan secara berurutan berdasarkan:
- Peserta dengan desil terkecil- Nilai rata-rata rapor semester 1 sampai dengan semester 6 tertinggi- Usia tertinggi
9. Pemberian tarif Rp 0 hanya berlaku untuk mekanisme pembayaran per peserta kepada BKN pada jenis seleksi CAT BKN.
10. Peserta penerima tarif Rp 0 akan menerima notifikasi pada akun SSCASN masing-masing dan tidak perlu melakukan pembayaran PNBP kepada BKN untuk jenis seleksi dengan metode CAT BKN.
Itulah serba-serbi SKD sekolah kedinasan 2026 yang akan berlangsung pada 22 September hingga 7 Oktober. Semoga membantu!