NADIKABAR.COM — Penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah selama ini sering dikaitkan dengan pembangunan rumah baru. Padahal, tantangan sektor perumahan tidak hanya terletak pada bagaimana menambah pasokan, tetapi juga memastikan rumah yang sudah dibangun tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam konteks itulah gagasan recycle KPR rumah subsidi menjadi relevan untuk dikembangkan.
Sebagaimana diberitakan ANTARA, 28 September, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menyiapkan regulasi mengenai skema recycle KPR.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati menjelaskan bahwa rumah subsidi yang bermasalah dalam penyalurannya dan kemudian diambil alih atau ditarik bank karena debitur mengalami non-performing loan (NPL), dapat dimanfaatkan kembali untuk masyarakat berpenghasilan rendah melalui skema tersebut.
Penyusunan regulasi dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perbankan dan pengembang.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho juga menekankan pentingnya perlindungan konsumen. Rumah yang akan digunakan kembali harus terlebih dahulu dinilai kondisi fisiknya. Jika membutuhkan perbaikan, maka kondisi dan portofolionya perlu dipastikan sebelum ditawarkan kepada debitur baru.
Gagasan ini menarik karena recycle KPR tidak semata-mata dapat dipandang sebagai solusi terhadap rumah subsidi yang ditarik bank. Lebih jauh, kebijakan tersebut dapat menjadi bagian dari perubahan cara pandang dalam mengelola perumahan, dari sekadar membangun rumah baru menjadi memastikan seluruh siklus kehidupan rumah tetap memberikan manfaat.
Rumah tidak semata-mata merupakan komoditas atau bangunan fisik, tetapi memiliki fungsi sosial yang berkaitan dengan kehidupan penghuninya (John FC Turner dalam Housing by People, 1976). Karena itu, ketika sebuah rumah kehilangan penghuni akibat persoalan pembiayaan, bukan berarti fungsi sosial rumah tersebut harus berhenti. Dengan mekanisme yang tepat, rumah yang sama dapat kembali menjadi tempat tinggal bagi keluarga lain.
Dari perspektif pembangunan, rumah subsidi yang sudah tersedia merupakan aset yang tidak perlu selalu dimulai dari nol. Tanah, bangunan, jaringan jalan, utilitas, serta sebagian infrastruktur lingkungan telah tersedia. Pemanfaatan kembali aset tersebut dapat menjadi pelengkap pembangunan rumah baru.
Konsep ini sejalan dengan prinsip ekonomi sirkular dalam sektor bangunan. Menjadi penting untuk mempertahankan nilai dan fungsi sumber daya dalam lingkungan binaan melalui pendekatan ekonomi sirkular (Pomponi dan Moncaster dalam Journal of Cleaner Production).
Pemanfaatan kembali bangunan dalam kondisi tertentu juga dapat mengurangi kebutuhan sumber daya dibandingkan pembangunan baru.
Namun, prinsip tersebut tidak berarti setiap rumah hasil sitaan bank otomatis lebih baik atau lebih murah daripada rumah baru. Justru di sinilah pentingnya regulasi yang jelas. Rumah yang akan masuk skema recycle KPR harus memenuhi persyaratan kelayakan fisik, legalitas, harga, lokasi, serta standar rumah layak huni.