NADIKABAR.COM — Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menegaskan pemangkasan pasokan gas ke Singapura tidak melanggar kontrak yang telah disepakati.

Hal ini menanggapi pernyataan dari Perdana Menteri (PM) Singapura Lawrence Wong yang meminta seluruh pihak untuk menepati komitmen yang sudah dibuat sesuai dengan kontrak komersial.

Bahlil menjelaskan total ekspor gas pipa Indonesia ke Singapura mencapai 409,55 BBTUD. Pasokan tersebut berasal dari dari dua wilayah, yakni Laut Natuna dan Sumatra.

Adapun dari jumlah itu, volume gas yang dikurangi hanya sebesar 31 BBTUD atau sekitar 8% dari total ekspor tersebut. Dengan demikian kata Bahlil, jumlah ekspor yang dikurangi dari Indonesia itu tidak melanggar aturan kontrak yang ada. Dia mengatakan batas minimum kontrak pasokan gas berada di kisaran 91-92 BBTUD.

Pria yang juga merangkap jabatan sebagai Menteri ESDM ini meminta kepada semua pihak untuk tidak mengajarkan Indonesia dalam menghormati kontrak. Pasalnya kata Bahlil, Indonesia merupakan negara yang selalu berkomitmen untuk memenuhi kontrak yang ada.