Bisnis
HALAMAN 2 DARI 3
Sopir, Pengusaha, & Pemilik Barang ODOL Bisa Didenda hingga Rp 50 M
Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi menyetujui usulan penerapan denda bagi pengusaha logistik yang masih mengoperasikan angkutan barang Over Dimension Ov
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 30 September 2026 pukul 12:50 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Kategori I : Rp 1.000.000Kategori II : Rp 10.000.000Kategori III : Rp 50.000.000Kategori IV : Rp 200.000.000Kategori V : Rp 500.000.000Kategori VI : Rp 2.000.000.000Kategori VII : Rp 5.000.000.000Kategori VIII : Rp 50.000.000.000
Dudy menambahkan, pemerintah akan menggunakan jembatan timbang elektronik atau Weigh-in-Motion (WIM). Penggunaan alat ini dilakukan untuk mendukung penegakan dan pengenaan sanksi tindak pidana kendaraan bermotor terkait ODOL.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.