Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
Sopir, Pengusaha, & Pemilik Barang ODOL Bisa Didenda hingga Rp 50 M
Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi menyetujui usulan penerapan denda bagi pengusaha logistik yang masih mengoperasikan angkutan barang Over Dimension Ov
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 30 September 2026 pukul 12:50 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dalam kesempatan terpisah, Dudy mengatakan pemerintah masih akan mengikuti pembahasannya di DPR. Namun ia memastikan, penegakan hukum terhadap angkutan ODOL menjadi salah satu perhatian utama pemerintah dalam revisi UU LLAJ.
"Nanti ikuti aja pembahasannya. Ini kan masih pembahasan, jadi sifatnya kan dinamis, nanti kita lihat, tapi bahwa seperti tadi ada atensi terhadap sanksi baik yang angkutan, khususnya angkutan ODOL itu menjadi concern dari pihak DPR ini dan juga pemerintah," terang Dudy usai rapat kerja tentang RUU LLAJ di Kompleks Parlemen.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.