NADIKABAR.COM — Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi menyetujui usulan penerapan denda bagi pengusaha logistik yang masih mengoperasikan angkutan barang Over Dimension Over Loading (ODOL). Besaran denda yang diusulkan bervariasi, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 50 miliar, tergantung kategorinya.

Sanksi tersebut menjadi usulan dari DPR RI dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait revisi Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam DIM tersebut, pemerintah juga menyetujui perluasan subjek tindak pidana terkait ODOL.

"Penyesuaian sanksi pidana serta usulan untuk memperluas subjek tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi, Over Dimension Over Loading, tidak hanya kepada pengemudi, melainkan juga dikenakan kepada pemilik kendaraan/korporasi, dan sekaligus pemilik barang," ungkap Dudy dalam rapat kerja tentang RUU LLAJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/1016).

Kategori I : Rp 1.000.000Kategori II : Rp 10.000.000Kategori III : Rp 50.000.000Kategori IV : Rp 200.000.000Kategori V : Rp 500.000.000Kategori VI : Rp 2.000.000.000Kategori VII : Rp 5.000.000.000Kategori VIII : Rp 50.000.000.000

Dudy menambahkan, pemerintah akan menggunakan jembatan timbang elektronik atau Weigh-in-Motion (WIM). Penggunaan alat ini dilakukan untuk mendukung penegakan dan pengenaan sanksi tindak pidana kendaraan bermotor terkait ODOL.

Dalam kesempatan terpisah, Dudy mengatakan pemerintah masih akan mengikuti pembahasannya di DPR. Namun ia memastikan, penegakan hukum terhadap angkutan ODOL menjadi salah satu perhatian utama pemerintah dalam revisi UU LLAJ.

"Nanti ikuti aja pembahasannya. Ini kan masih pembahasan, jadi sifatnya kan dinamis, nanti kita lihat, tapi bahwa seperti tadi ada atensi terhadap sanksi baik yang angkutan, khususnya angkutan ODOL itu menjadi concern dari pihak DPR ini dan juga pemerintah," terang Dudy usai rapat kerja tentang RUU LLAJ di Kompleks Parlemen.