"Media sosial bisa menjadi sarana untuk menunjukkan eksistensi diri. Komunitas juga dapat dibangun di dunia digital, sehingga pengaruhnya terhadap perilaku remaja perlu diperhatikan," ucap dia.
Lebih lanjut Arwan menyampaikan tragedi yang melibatkan anak dan remaja harus menjadi momentum bagi keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah untuk memperkuat pengawasan serta menyediakan ruang tumbuh yang aman dan positif bagi generasi muda.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Polres Mataram menetapkan 13 orang tersangka penganiayaan terhadap tiga remaja di Jalan Udayana, Mataram, Minggu (25/10), yang mengakibatkan salah seorang korban berusia 14 tahun meninggal dunia.
Dari jumlah belasan tersangka tersebut, tiga tersangka berusia dewasa, yakni RF (18), YH (19), dan SR (18). Sementara itu, 10 tersangka lainnya merupakan anak berusia 14–17 tahun.
Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko menyebut ketersinggungan dan pengaruh minuman beralkohol sebagai motif penyerangan terhadap pengendara di Jalan Udayana, Mataram.