Menurutnya, skema lama yang menetapkan insentif Rp 6 juta per hari untuk seluruh SPPG belum memperhitungkan perbedaan kapasitas produksi setiap dapur.

Dalam aturan sebelumnya, SPPG yang mampu menghasilkan 3.000 porsi per hari mendapatkan perlakuan yang sama dengan dapur yang hanya memproduksi 2.000 atau 2.500 porsi.

Karena itu, BGN menilai perlu ada penyesuaian agar pemberian insentif lebih proporsional dengan kapasitas produksi masing-masing dapur MBG.