NADIKABAR.COM — Badan Gizi Nasional (BGN) berencana mengubah skema insentif yang diberikan kepada Sentra Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selama ini, setiap SPPG memperoleh insentif sebesar Rp 6 juta per hari. Namun, ke depan besaran insentif tersebut tidak lagi diberikan secara merata kepada seluruh dapur MBG.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan pihaknya tengah menyiapkan Peraturan Kepala Badan yang menjadi dasar penerapan skema insentif baru tersebut.
"Gini, yang berlaku itu sampai dengan hari ini itu kan peraturan lama. Saya semenjak jadi kepala badan, saya sudah mengajukan peraturan kepala badan yang harapannya di minggu ini itu sudah keluar, sehingga di minggu ini, rencana besok atau Senin saya mau umumkan perubahan insentif," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Sudaryono menyebut sistem baru nantinya akan mempertimbangkan kapasitas produksi masing-masing SPPG. Artinya, dapur yang memiliki kemampuan produksi berbeda tidak akan menerima nominal insentif yang sama.
"Iya (disesuaikan) Sekarang tidak rata semua kemudian, satu dapur semua kemudian dibayar Rp 6 juta, itu tidak adil," terang Sudaryono.
Menurutnya, skema lama yang menetapkan insentif Rp 6 juta per hari untuk seluruh SPPG belum memperhitungkan perbedaan kapasitas produksi setiap dapur.
Dalam aturan sebelumnya, SPPG yang mampu menghasilkan 3.000 porsi per hari mendapatkan perlakuan yang sama dengan dapur yang hanya memproduksi 2.000 atau 2.500 porsi.
Karena itu, BGN menilai perlu ada penyesuaian agar pemberian insentif lebih proporsional dengan kapasitas produksi masing-masing dapur MBG.