Dia mengatakan uang itu diserahkan sebanyak USD 10.000 ke seseorang bernama Rayyan. Dia mengatakan sisa uang USD 31.000 itu diserahkan kembali ke Asrul.
"Apakah Bapak pernah menyerahkan uang, ya, kepada seseorang bernama Rayyan L sebesar 10.000 US Dollar?" tanya jaksa.
"Itu atas permintaan siapa?" tanya jaksa.
"Itu permintaan atas Pak Asrul Azis Taba," jawab Juahir.
Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.