NADIKABAR.COM — Staf Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Juahir, menyebut ada dana atau fee percepatan haji khusus tahun 2024. Juahir mengatakan nilainya mencapai USD 3.000 per calon jemaah haji khusus.
Hal itu disampaikan Juahir saat menjadi saksi kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah:
1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas2. Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
"Apakah Saudara juga dapat informasi dari Pak Muhammad Al Fatih bahwa untuk kuota tambahan 2024 akan dimintai uang tambahan sebesar (USD) 3.000 per pax terkait pembayaran dilakukan oleh masing-masing PIHK?" tanya jaksa.
"Bahasanya seperti apa saat itu?" tanya jaksa.
"Bahasanya iya, biaya (USD) 3.000," jawab Juahir.
Juahir mengatakan informasi fee percepatan haji khusus itu diperolehnya dari Muhammad Al Fatih selaku Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri. Namun, dia mengaku tak tahu terkait teknis pengumpulan fee percepatan.
Juahir mengaku pernah diperintahkan Asrul Azis Taba menerima uang USD 67.000 dari perwakilan PIHK. Dia juga diminta mencairkan uang dolar AS dari rekening Kesthuri oleh Usman Jasad selaku Sekjen Kesthuri saat itu.
"Untuk menerima penyerahan uang dalam bentuk mata uang US Dollar dari perwakilan PIHK Nur Rima Al-Waali dalam kurung NRA, ya, di kantor Sekretariat Kesthuri sebesar 67.000 US Dollar?" tanya jaksa.
Juahir mengaku tak tahu terkait apa uang yang diminta Usman tersebut. Dia juga mengatakan pernah diperintah Asrul Azis menarik uang sebanyak USD 41.000 dari rekening Kesthuri.
Dia mengatakan uang itu diserahkan sebanyak USD 10.000 ke seseorang bernama Rayyan. Dia mengatakan sisa uang USD 31.000 itu diserahkan kembali ke Asrul.
"Apakah Bapak pernah menyerahkan uang, ya, kepada seseorang bernama Rayyan L sebesar 10.000 US Dollar?" tanya jaksa.
"Itu atas permintaan siapa?" tanya jaksa.
"Itu permintaan atas Pak Asrul Azis Taba," jawab Juahir.
Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.