Rapermen SPM Jalan Tol disiapkan untuk memperkuat kualitas pelayanan di ruas-ruas tol. Ketentuan baru tersebut mencakup lima aspek utama, yakni pemenuhan standar, manajemen aset, keselamatan proaktif, pemantauan berbasis sistem, serta peningkatan fasilitas tempat istirahat dan pelayanan (TIP).

Aspek fasilitas TIP juga menjadi perhatian dalam aturan baru tersebut. Pemerintah mendorong agar fasilitas di jalan tol dikembangkan secara berkelanjutan, inklusif, serta semakin ramah bagi penyandang disabilitas sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pengguna jalan.

Pengawasan terhadap penerapan SPM dilakukan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Hingga saat ini, pengawasan mencakup 77 ruas jalan tol dengan total panjang mencapai 3.151,8 kilometer. Pada periode Januari hingga Agustus 2026, progres tindak lanjut atas temuan terhadap BUJT tercatat mencapai 99,99 persen. Sementara itu, proses verifikasi oleh Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BB/BPJN) mencapai 91,11 persen.