Selain memperketat standar pelayanan, pemerintah juga memperkuat aspek keselamatan dan pengawasan kendaraan. Salah satunya melalui pemasangan 47 unit weight in motion (WIM), yang terdiri atas 34 unit terintegrasi dengan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE).

Pemerintah juga mendorong digitalisasi pencatatan angkutan barang serta memperkuat sinergi lintas instansi dalam pengawasan dan penegakan hukum. Melalui aturan baru SPM Jalan Tol tersebut, pemerintah berharap kualitas pelayanan, keselamatan, dan kenyamanan pengguna jalan tol dapat terus ditingkatkan.