Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
Standar Pelayanan Tol Diperketat, Aturan Baru Ditargetkan Terbit Oktober 2026
Kementerian PU menargetkan aturan baru SPM jalan tol terbit Oktober 2026. Ketentuan pelayanan bagi BUJT diperketat demi meningkatkan keselamatan dan kenyamanan.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 8 Oktober 2026 pukul 22:03 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Selain memperketat standar pelayanan, pemerintah juga memperkuat aspek keselamatan dan pengawasan kendaraan. Salah satunya melalui pemasangan 47 unit weight in motion (WIM), yang terdiri atas 34 unit terintegrasi dengan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE).
Pemerintah juga mendorong digitalisasi pencatatan angkutan barang serta memperkuat sinergi lintas instansi dalam pengawasan dan penegakan hukum. Melalui aturan baru SPM Jalan Tol tersebut, pemerintah berharap kualitas pelayanan, keselamatan, dan kenyamanan pengguna jalan tol dapat terus ditingkatkan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.