NADIKABAR.COM — Kementerian PU menargetkan aturan baru SPM jalan tol terbit Oktober 2026. Ketentuan pelayanan bagi BUJT diperketat demi meningkatkan keselamatan dan kenyamanan.

Depok - Kementerian PU menargetkan aturan baru SPM jalan tol terbit Oktober 2026. Ketentuan pelayanan bagi BUJT diperketat demi meningkatkan keselamatan dan kenyamanan.

Kendaraan mobil melintas di ruas Tol Cinere-Serpong, Depok, Jawa Barat, Kamis (8/10/2026). Penyusunan aturan tersebut dituangkan dalam rancangan peraturan menteri (Rapermen) SPM Jalan Tol. Proses penyusunannya telah melewati sejumlah tahapan, mulai dari persetujuan izin prakarsa, konsultasi publik, hingga harmonisasi bersama Kementerian Hukum.

Rapermen SPM Jalan Tol disiapkan untuk memperkuat kualitas pelayanan di ruas-ruas tol. Ketentuan baru tersebut mencakup lima aspek utama, yakni pemenuhan standar, manajemen aset, keselamatan proaktif, pemantauan berbasis sistem, serta peningkatan fasilitas tempat istirahat dan pelayanan (TIP).

Aspek fasilitas TIP juga menjadi perhatian dalam aturan baru tersebut. Pemerintah mendorong agar fasilitas di jalan tol dikembangkan secara berkelanjutan, inklusif, serta semakin ramah bagi penyandang disabilitas sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pengguna jalan.

Pengawasan terhadap penerapan SPM dilakukan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Hingga saat ini, pengawasan mencakup 77 ruas jalan tol dengan total panjang mencapai 3.151,8 kilometer. Pada periode Januari hingga Agustus 2026, progres tindak lanjut atas temuan terhadap BUJT tercatat mencapai 99,99 persen. Sementara itu, proses verifikasi oleh Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BB/BPJN) mencapai 91,11 persen.

Selain memperketat standar pelayanan, pemerintah juga memperkuat aspek keselamatan dan pengawasan kendaraan. Salah satunya melalui pemasangan 47 unit weight in motion (WIM), yang terdiri atas 34 unit terintegrasi dengan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE).

Pemerintah juga mendorong digitalisasi pencatatan angkutan barang serta memperkuat sinergi lintas instansi dalam pengawasan dan penegakan hukum. Melalui aturan baru SPM Jalan Tol tersebut, pemerintah berharap kualitas pelayanan, keselamatan, dan kenyamanan pengguna jalan tol dapat terus ditingkatkan.