NADIKABAR.COM — Status tahanan rumah yang dikenakan terhadap mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak harus mengalami penundaan, dan menjadi polemik di Malaysia.
Sebelumnya Najib Razak dihukum di penjara Kajang, Malaysia, atas kasus korupsi terkait proyek dana investasi negara "1Malaysia Development Berhad" (1MDB).
Kemudian muncul titah pengampunan bersyarat dari Raja Malaysia Sultan Ibrahim, yang menyatakan Najib Razak bisa menjalani penahanan di rumah asalkan yang bersangkutan membayar denda sebesar 50 juta ringgit Malaysia (sekitar Rp223,4 miliar).
Penggalangan dana pun bermunculan dari publik Malaysia, untuk memenuhi persyaratan itu, hingga akhirnya Najib Razak bisa membayar sebanyak 50 juta ringgit.
Jumat, 6 November 2026, Najib harusnya sudah bisa kembali ke rumah dan menjalani status tahanan rumah, setelah membayar denda tersebut.
Namun tiba-tiba Kejaksaan Agung Malaysia menyatakan status tahanan rumah Najib Razak ditunda dengan alasan titah Raja Malaysia perlu dikaji lebih lanjut.
Keputusan Kejagung Malaysia itu kemudian membuat pihak Istana Negara Malaysia bersuara.
Pada Sabtu (7/11), Istana Negara Malaysia mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa titah Raja Malaysia terkait pengampunan bersyarat terhadap Najib Razak untuk menjadi tahanan rumah, sudah jelas dan tidak ambigu.
Pihak Istana Negara Malaysia mengingatkan pengampunan bersyarat merupakan hak prerogatif Raja Malaysia, dan harus dilaksanakan.
Istana Negara Malaysia menegaskan argumen apapun yang mempertanyakan perintah Raja Malaysia adalah bentuk pembangkangan terhadap Yang di-Pertuan Agong Raja Malaysia Sultan Ibrahim.
Sementara itu, secara terpisah, keluarga Najib Razak juga menyesalkan keputusan Kejaksaan Agung Malaysia dalam menunda status tahanan rumah Najib.
Anak kandung Najib Razak, Nooryana Najwa mempertanyakan alasan pihak terkait menunda status tahanan rumah Najib.
Nooryana Najwa menyatakan keluarganya meminta keadilan, karena uang denda 50 juta ringgit sudah dibayarkan sesuai yang dipersyaratkan.