Menurut Suahasil, kondisi tersebut dapat membahayakan masyarakat sebagai konsumen. Oleh karena itu Suahasil meminta Ditjen Bea Cukai tetap disiplin dalam menindak barang-barang ilegal.

Sebagai informasi, Bea Cukai sebelumnya mengungkap empat kasus dugaan impor ilegal, termasuk beras hingga balpres sepanjang Agustus-September 2026 senilai Rp 27,3 miliar. Dari penindakan tersebut turut diamankan bal pakaian bekas senilai total Rp 11,4 miliar.