"Hasil identifikasi melalui sidik jari memastikan jasad tersebut merupakan S (51), perempuan yang sebelumnya dilaporkan hilang," ujarnya

Penyelidikan kemudian mengarah kepada RD (54), yang diketahui merupakan suami siri korban. Polisi menangkap RD di kediamannya di kawasan Ruli Tiban Mas Indah (Batu Miring), Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, pada hari yang sama.

"RD ini merupakan suami sirih korban," ujarnya.

Dari pemeriksaan RD, polisi menemukan korban dibawa ke kawasan Hutan Mentarau. Di lokasi tersebut, tersangka mencekik leher korban selama kurang lebih 10 menit hingga korban meninggal dunia.

"Setelah memastikan korban tidak bernyawa, RD meninggalkan jasad korban di kawasan hutan tersebut," ujarnya.