Anggoro menyebut motif sementara pembunuhan tersebut adalah sakit hati dan cemburu. RD diduga mencurigai korban memiliki hubungan dengan anak kandungnya, MS (29).
"Korban cemburu karena menduga adanya hubungan tim redaksi korban dan anaknya. Namun, tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan," ujarnya
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, tiga unit telepon genggam, pakaian milik tersangka dan korban, jilbab, tas, tumbler, serta sepasang sepatu.
"Tersangka RD oleh Penyidik dipersangkakan dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 459 mengatur tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Sementara Pasal 458 Ayat (1) mengatur tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," ujarnya.