NADIKABAR.COM — Pemerintah kabarnya akan memberikan insentif untuk motor listrik di bulan September ini. Namun, memasuki bulan September 2026, belum ada pengumuman resmi dari Pemerintah terkait insentif tersebut.
Pada Agustus lalu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut subsidi pembelian motor listrik bisa mulai berjalan pada September 2026. Namun, aturan resmi yang menjadi payung hukum kebijakan tersebut masih dalam proses.
"Harusnya sih September sudah jalan itu (insentif)," ujar Purbaya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar pelaksanaan kebijakan insentif motor listrik tersebut.
"Insentif motor listrik, kita tunggu saja PMK-nya," kata Airlangga seperti dikutip CNBC Indonesia.