NADIKABAR.COM — Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara (Jakut) menindak truk trailer atau kendaraan besar yang melanggar aturan memasuki jalur lambat di Jalan Jampea, Koja, yang sebelumnya sempat membuat laju ambulans terhambat saat menuju RSUD Koja.
“Kami telah menindaklanjuti video tersebut dan melakukan penindakan pada 14 dan 15 Oktober 2026 di lokasi tersebut,” kata Kepala Sudinhub Jakarta Utara Rudy Saptari Sulesuryana di Jakarta, Selasa.
Dia menegaskan jalur lambat di Jalan Jampea tersebut jelas tidak diperuntukkan bagi kendaraan berat atau truk kontainer.
“Di lokasi tersebut sudah terpasang rambu-rambu larangan masuknya kendaraan jenis truk kontainer atau kendaraan bertonase berat ke jalur lambat," ujar Rudy.