Menurut dia, masuknya truk kontainer ke jalur lambat itu merupakan pelanggaran aturan lalu lintas karena dapat membahayakan pengguna jalan lain, terutama menghambat laju kendaraan darurat, seperti mobil ambulans yang sedang membawa pasien atau penanganan darurat medis lainnya.
Terkait peristiwa itu, Sudinhub Jakarta Utara melakukan penindakan sanksi BAP tilang dan penderekan terhadap kendaraan yang mangkal di sekitar lokasi tersebut secara berkala, bersama dengan jajaran petugas gabungan Lintas Jaya di lapangan.
Pihaknya bersama petugas gabungan Lintas Jaya juga meningkatkan pengawasan serta penindakan tegas, mulai dari sanksi tilang hingga penindakan operasional terhadap pengemudi angkutan barang yang tidak patuh dan melanggar rambu lalu lintas, khususnya di Jalan Jampea, di jalur lambat di depan RSUD Koja.
Selain itu, kata Rudy, Sudinhub Jakarta Utara akan melarang kendaraan besar truk kontainer melintas di Jalan Jampea dan melakukan sterilisasi. Pihaknya akan berkoordinasi aktif dengan asosiasi dan pengelola angkutan barang atau peti kemas serta pengemudi truk kontainer agar mematuhi rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.