NADIKABAR.COM — Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Pusat (Jakpus) menyatakan Klinik Utama St. Paul di Menteng belum memenuhi sejumlah persyaratan sehingga pihaknya belum memberikan rekomendasi teknis perizinan kepada fasilitas kesehatan tersebut.

"Prosesnya masih dalam pembinaan untuk memenuhi persyaratan perizinan. Namun, dari sisi dokumen, persyaratan peraturan perundangan, sarana-prasarana, dan iklan layanan masyarakat, kami menemukan banyak hal yang tidak sesuai," kata Kepala Sudinkes Jakarta Pusat Ilmi Tri Indiarto saat meninjau Klinik Utama St. Paul di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan proses pengajuan rekomendasi teknis dari klinik tersebut telah masuk sejak awal Agustus 2026 melalui sistem perizinan.

Namun, pihaknya belum dapat memberikan rekomendasi teknis kepada pengelola klinik.

Menurut Ilmi, rekomendasi akan diberikan apabila seluruh persyaratan yang diminta telah dipenuhi dan kondisi di lapangan sesuai dengan ketentuan.

Dia mengungkapkan pihak klinik sebelumnya telah membuat surat komitmen untuk tidak beroperasi sebelum izin operasional terpenuhi.

Namun, pihaknya kemudian menerima laporan masyarakat yang menyebut klinik tersebut telah beroperasi.

"Makanya, dari Sudinkes melalukan Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian (Binwasdal) Terpadu karena ada hal-hal di luar kewenangan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat yang perlu ditangani bersama," ujar Ilmi.

Dia juga mengatakan pihaknya telah menerima surat dari pengacara pasien terkait kejadian yang tidak diinginkan di Klinik St. Paul dan Klinik Utama Venus di Cideng.

Untuk St. Paul, kata dia, laporan tersebut menyebutkan pasien mengalami kondisi bengkak dan kemerahan.

Sementara laporan dari pasien Venus menyebutkan terdapat kondisi yang tidak sesuai dengan keinginan pasien.

Meski demikian, Ilmi menegaskan pihaknya belum dapat menyimpulkan adanya malapraktik karena seluruh laporan masih dalam pemeriksaan.

"Kalau malapraktik, tentunya masih perlu pemeriksaan lebih lanjut. Saya belum berani mengambil asumsi sekarang," tutur Ilmi.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan pemeriksaan itu nantinya melibatkan organisasi profesi dan tenaga ahli, antara lain Ikatan Dokter Indonesia, Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit Indonesia, serta Perhimpunan Ahli Bedah Plastik Indonesia untuk membantu pemeriksaan dari sisi teknis medis.

Dia menambahkan pihaknya juga telah merespons surat dari kuasa hukum pasien dan segera menindaklanjutinya melalui pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terpadu.

"Pakar-pakar di bidang tersebut yang bisa membantu kami dalam segi teknis medis yang memang kalau ada hal-hal yang tadi dinyatakan malapraktik atau maladministrasi, harus kita cek dulu bersama-sama," imbuh Ilmi.