NADIKABAR.COM — Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Selatan mengevakuasi balita berinisial CA (3) yang merupakan kakak dari balita SF yang tewas dibunuh oleh tersangka AR dan J di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Petugas P3S (Pelayanan, Pengawasan, dan Pengendalian Sosial) Posko Lebak Bulus langsung bergerak menindaklanjuti laporan dari Polsek Kebayoran Lama untuk penanganan balita tersebut," kata Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan Bernard Tambunan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Bernard menjelaskan, balita berinisial CA tersebut dievakuasi oleh petugas Satgas P3S Sudin Sosial Jakarta Selatan setelah menerima informasi yang diteruskan dari Polsek Kebayoran Lama.
Usai dievakuasi dari Polsek Lebak Bulus, balita tersebut mendapatkan pendampingan dan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur perlindungan anak dan pelayanan sosial yang berlaku di DKI Jakarta.
Pihak Sudinsos Jaksel terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri keberadaan keluarga maupun pihak kerabat dari anak tersebut.
Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan bersama Polsek Kebayoran Lama telah menetapkan dua orang tersangka berinisial AR (pria) dan J (wanita) dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang balita perempuan berinisial SF di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah mengungkapkan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta keterangan para saksi yang dikumpulkan secara cepat kurang dari 24 jam setelah laporan diterima dari masyarakat.
Ia menjelaskan dalam pengungkapan kasus ini, penyidik membeberkan peran masing-masing tersangka berdasarkan fakta-fakta penyidikan awal yang masih terus didalami secara komprehensif.
"Tersangka AR (pria) berperan sebagai pelaku utama yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban sebanyak dua kali di sebuah fasilitas toilet umum di sekitar Stasiun Kebayoran Lama pada Sabtu (31/10) malam," katanya.
Kemudian tersangka J (ibu kandung korban) berperan dalam turut serta menyembunyikan peristiwa kematian korban. Tersangka J dijerat dengan sangkaan pasal terkait upaya menyembunyikan kematian atau menghilangkan jenazah.