"Sejalan dengan hal tersebut Perseroan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di KPK dan bertindak kooperatif dengan pihak-pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Berdasarkan catatan NadiKabar.com, korupsi HGB ini bermula dari lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Uang dari sejumlah pengurusan layanan pertanahan diduga dikumpulkan oleh orang-orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkap salah satu aliran uang tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB milik Summarecon. Kasus ini bermula ketika para pemilik tanah atau ahli waris menggugat penerbitan 9 SHGB Summarecon ke PTUN Bandung.
SHGB tersebut diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Dalam prosesnya, Kantor Pertanahan Bogor mengundang ahli waris untuk melakukan mediasi.
Ahli waris kemudian mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon dan mencabut gugatan mereka di PTUN Bandung. Setelah itu, terjadi komunikasi tim redaksi Yaser Alfarisi (YA), pihak swasta/perantara Summarecon, dengan Erwin (ERW), pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.