Erwin disebut menyampaikan bahwa Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, tidak mau membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB kecuali mendapat arahan dari atasannya. Yaser dan Rizal Pahlevi (LEV) kemudian mendekati Erwin agar membantu berkomunikasi dengan Sontang.

Dari komunikasi tersebut, pada awal Agustus 2026, muncul informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, Sontana melalui Erwin meminta fee dengan kode "dua".

"Fee dengan kode 'dua' yang diduga sejumlah Rp 2 miliar," kata Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).

Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar. Sebab, masih ada pihak lain yang diduga akan mendapatkan "fee broker" dalam pengurusan tersebut. Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi (ADR) melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Erwin.

Dari uang tersebut, ERW kemudian diduga menyerahkan Rp 200 juta kepada Sontana. Uang itu diserahkan di sebuah kafe di Jakarta Selatan untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB pihak Summarecon.