NADIKABAR.COM — KPK melakukan survei penilaian integritas pendidikan (SPI) tahun 2026. Hasilnya, 91 persen kampus di Indonesia masih terdapat praktik joki skripsi.

Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 dengan tema 'Membangun Pendidikan Antikorupsi, Mewujudkan Indonesia Berintegritas' digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026). Hadir dalam acara ini yaitu, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti.

Plh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Dian Novianthi menjelaskan SPI mengukur dari tiga dimensi, yaitu karakter peserta didik, ekosistem pendidikan, dan tata kelola pendidikan.

KPK melakukan survei terhadap 42.810 responden yang terdiri atas 41.720 responden sekolah dasar atau menengah dan 1.090 responden dari perguruan tinggi. Dalam survei dimensi karakter, terungkap masih ada mahasiswa yang menggunakan joki untuk menyelesaikan tugas akhir maupun skripsi.

"Masih ada temuan terkait mahasiswa yang membayar pihak lain untuk mengerjakan tugas akhir atau skripsi, ini seperti joki tugas ya. Ini di Dikti dilaporkan oleh 43 persen responden, dan terjadi di 91 persen satuan pendidik yang disurvei," kata Dian.

Survei KPK ini juga mengungkap masih terjadinya praktik pemberian hadian dari orang tua siswa ke guru.

"Terkait profesionalisme, masih terjadi pemberian hadiah yang dilakukan oleh orang tua siswa. Di sini dilaporkan oleh 34 persen orang tua siswa masih memberikan hadiah kepada tenaga pendidik pada momen tertentu," ungkapnya.

KPK juga menyoroti masih banyaknya temuan guru dan dosen yang terlambat mengajar tanpa alasan yang jelas. Ini terjadi di 31 persen pendidikan dasar dan menengah, dan 53 persen di Dikti.

Sementara dari dimensi tata Kelola, survei KPK ini juga menemukan dana BOS yang tidak sesuai pemanfaatannya. Praktik pemerasan hingga nepotisme masih terjadi.

"Dari dimensi tata kelola, masih terjadi pelaporan bahwa pemanfaatan dana BOS tidak sesuai dengan tujuan. Ini terjadi di 8 persen dari laporan dari responden kita," tuturnya.

"Dari 8 persen tersebut, isinya adalah 16 perseb pemerasan atau potongan atau pungutan, 40 persen adalah nepotisme, 45 persen adalah penggelembungan biaya penggunaan dana lainnya, dan 41 persen adalah lainnya," tambah Dian.

Dian mengatakan masih ditemukan fasilitas dan perlengkapan di satuan pendidikan yang tidak mendukung efektivitas belajar. Hal ini karena masih kurangnya transparansi terkait pembelian pengadaan sarana Pendidikan.

"Belum transparan, terjadi misalnya pembelian/pengadaan sarana dan prasarana yang kurang transparan. Di Dasmen dilaporkan di 13 persen responden dan di Dikti dilaporkan oleh 29 persen responden," tuturnya.