NADIKABAR.COM — Dua tahun lalu, dalam pidato pelantikannya pada 20 Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto menargetkan swasembada pangan dalam empat tahun. Targetnya kemudian dipercepat menjadi tiga tahun di forum APEC Peru, lalu menjadi satu tahun dalam Sidang Kabinet Paripurna 22 Januari 2025. Ambisi itu berani, dan banyak yang meragukannya, sampai awal tahun ini data dan fakta menunjukkan kita surplus pangan strategis seperti beras dan jagung. Arah dan pemikiran Presiden Prabowo tentang pangan sesungguhnya bukan hal yang tiba-tiba.
Pangan memang menjadi konsen Prabowo Subianto sejak awal, jauh sebelum menjadi Presiden RI. Hal ini dibuktikan dengan arah kebijakan pangan dalam Manifesto Perjuangan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan buku Paradoks Indonesia dan Solusinya yang menekankan pangan adalah strategic commodity, pangan bukan sekadar economic commodity.
Kemudian Presiden Prabowo Subianto menempatkan Swasembada Pangan dalam 17 program prioritas dan 8 program hasil terbaik cepat Visi Asta Cita. Tujuan ini kemudian tertuang dalam Peraturan Presiden RI (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029.
Pada momentum Hari Pangan Sedunia 16 Oktober 2026 ini, FAO (organisasi pangan dan pertanian dunia) mengsuung tema "Innovate today, Nourish tomorrow" atau berinovasi hari ini, memberi nutrisi untuk masa depan. Sejurus dengan itu, saatnya kita menimbang hasil dengan jernih, apa yang sudah dicapai? apa yang belum? dan apa yang harus dijaga agar swasembada tidak berhenti sebagai angka?
Data BPS dan Bapanas menunjukkan produksi beras 2025 mencapai 34,69 juta ton atau surplus 3,5 juta ton, naik 13,29 persen dari 30,62 juta ton pada 2024. Impor beras, yang pada 2024 masih sekitar 4,5 juta ton, turun menjadi nol pada 2025. Kemudian produksi jagung 2025 mencapai 16,11 juta ton (kadar air 14 persen) dengan surplus 0,47 juta ton, dan tanpa impor. Cadangan beras pemerintah per Agustus 2026 tercatat 5,24 juta ton, level tertinggi dalam sejarah stok beras nasional.
Pada Sidang Tahunan MPR 14 Agustus 2026, Presiden menyatakan Indonesia telah swasembada delapan komoditas pangan, meliputi beras, jagung, gula konsumsi, daging ayam, telur ayam, bawang merah, cabai besar, dan cabai rawit. Capaian ini penting karena di luar negeri krisis pangan mengintai. Perang di Timur Tengah, menurut laporan PBB, berisiko mendorong puluhan juta orang tambahan ke kelaparan akut. Sementara itu, FAO mencatat sekitar 720 juta penduduk dunia mengalami kelaparan. Stok yang tebal membuat kita punya bantalan ketika pasar dunia bergejolak.
Produksi tidak naik oleh slogan. Sejak 22 Oktober 2025, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi turun 20 persen lewat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025, disertai penyederhanaan mekanisme penyaluran. Hasilnya terlihat penyaluran pupuk subsidi 2026 meningkat. Bagi petani, pupuk adalah komponen biaya yang menentukan. Menurunkan harga sekaligus memperlancar distribusi adalah keberpihakan yang konkret.
Petani tidak hanya butuh input murah, melainkan juga kepastian bahwa hasil panen dibeli dengan harga layak. Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah Rp6.500 per kilogram menjadi jangkar bagi petani padi. Untuk jagung, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2026 menetapkan pengadaan dalam negeri 1 juta ton sepanjang 2026 dengan HPP Rp5.500 per kilogram pada kadar air 18-20 persen, lalu menyalurkannya sebagai cadangan jagung pemerintah hingga 2029. Melalui Inpres ini, jagung tidak lagi ditinggalkan pada saat panen raya, ketika harga biasanya tertekan.
Salah satu indikator kesejahteraan petani yang paling lazim dipakai adalah Nilai Tukar Petani (NTP). Menurut data Kementerian Pertanian dan BPS, NTP nasional September 2026 mencapai 131,11, yang tertinggi sejak pencatatan 1992. Selama puluhan tahun NTP bergerak di kisaran 100-110 dan sempat menyentuh 100,15 pada 2008. Sejak 2022 kurvanya menanjak tajam, melewati 112 pada 2024 hingga menembus 131 tahun ini. Angka ini berarti harga yang diterima petani tumbuh lebih cepat daripada harga yang harus dibayar.
Penelitian dalam Jurnal Risalah Kebijakan Pertanian dan Lingkungan (IPB, 2025) menemukan korelasi positif yang signifikan antara pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) dan NTP. Kita perlu berhati-hati bahwa korelasi bukan kausalitas, dan NTP bukan ukuran tunggal kesejahteraan. Meski begitu, arah gejalanya menggembirakan, dan MBG punya potensi menjadi penyerap hasil tani lokal berskala besar.
Swasembada yang hanya bertumpu pada budi daya akan rapuh. Karena itu, nilai tambah harus berputar di perdesaan. Pemerintah membentuk lebih dari 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Per 29 September 2026, 17.288 di antaranya sudah berbangunan dan diverifikasi, dan 1.081 telah beroperasi. Koperasi akan berarti bagi petani bila menjadi pembeli hasil tani, penyalur sarana produksi, dan pemilik penggilingan serta gudang, bukan sekadar papan nama.
Harga pupuk, jaminan HPP, dan off-taker melalui MBG dan KDKMP, kurang berarti bagi petani yang tidak punya tanah atau yang tanahnya terus menyusut. Karena itu pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria adalah bentuk keberpihakan yang paling mendasar. Undang-undang ini memberi kepastian akses tanah bagi petani gurem dan masyarakat sekitar hutan, menyelesaikan konflik agraria, dan menjadi payung bagi penataan kembali penguasaan tanah.
Pada saat yang sama, langkah penertiban kawasan hutan membawa momentum. Satgas Penertiban Kawasan Hutan menguasai kembali 6,2 juta hektare kawasan hutan sawit dan 14.633,79 hektare tambang. Agar hasil penertiban ini adil, sebagian lahan itu harus membuka akses bagi petani kecil lewat reforma agraria dan perhutanan sosial. Di sisi lain, perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) harus ditegakkan di daerah melalui Perpres No. 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Produksi tidak akan lestari bila sawah terus dikonversi.
Visi Asta Cita menempatkan swasembada pangan sebagai fondasi kemandirian bangsa dan pembangunan dari desa. Agar visi itu bertahan melampaui satu atau dua musim, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Setidaknya terdapat delapan catatan. Pertama, menjaga produktivitas, bukan hanya luas tanam, lewat irigasi, pompanisasi, benih unggul, dan mekanisasi, serta mitigasi kemarau dan El Nino sejak dini agar produksi 2027-2029 tetap tumbuh. Kedua, pastikan pupuk subsidi tiba tepat waktu dan tepat sasaran. Kenaikan volume harus sampai ke petani yang berhak. Perlu juga menimbang penambahan jenis tanaman yang patut mendapat pupuk bersubsidi.
Kemudian ketiga, perpendek jarak harga petani ke konsumen dengan memperkuat penggilingan padi rakyat, resi gudang, dan logistik, serta menjadikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai pembeli hasil tani dan penyalur sarana produksi. Keempat, perluas kepastian harga ke hortikultura, peternakan, dan perikanan, termasuk menjadikan MBG penyerap produk petani, peternak, dan nelayan lokal lewat kontrak dengan koperasi dan kelompok tani.
Kelima, jaga cadangan pangan dan tata kelola impor. Swasembada delapan komoditas harus disertai neraca komoditas yang rinci. Daging sapi dan susu masih diimpor dalam jumlah besar, sehingga ekosistemnya perlu dibangun lebih cepat, dan momentum swasembada harus terus diuji dengan pergerakan stok dan harga di lapangan. Keenam, lindungi lahan dan perluas akses hak atas tanah petani. Tegakkan LP2B untuk menekan alih fungsi lahan pertanian, percepat reforma agraria dan perhutanan sosial, dan pastikan hasil penertiban kawasan hutan membuka akses bagi petani gurem dan masyarakat sekitar hutan.
Ketujuh, regenerasi dan perlindungan petani. Program yang patut dilakukan yakni insentif bagi petani muda, perluasan asuransi usaha tani, dan pembiayaan murah lewat koperasi. Kedelapan, satu data pangan. Angka produksi, stok, dan impor yang berbeda antarlembaga menggerus kepercayaan petani dan pasar. Rilis BPS sebaiknya menjadi rujukan tunggal, disandingkan dengan neraca Bapanas.
Dukungan sejati kepada pemerintah bukan lah tepuk tangan, melainkan pengawalan. Organisasi tani harus punya peran memantau pelaksanaan HPP di lapangan, menghimpun kasus konflik agraria dan alih fungsi lahan dari daerah, serta melaporkan kendala kepada Kementerian Pertanian dan Komisi IV DPR. Swasembada adalah hasil kerja jutaan petani, peternak, dan nelayan, sehingga ukuran keberhasilannya adalah apakah produsen pangan skala kecil ini semakin Makmur dan sejahtera, bukan hanya apakah gudang penuh.
Pada Hari Pangan 2026, kita punya alasan untuk optimistis. Tugas berikutnya adalah menjadikan capaian ini berkelanjutan. Produksi yang stabil di tengah perubahan iklim, harga yang adil bagi petani, tanah yang dilindungi dan didistribusikan secara berkeadilan, serta data yang jujur. Dengan begitu, swasembada pangan benar-benar menjadi fondasi kedaulatan bangsa, sebagaimana tema FAO untuk peringatan Hari Pangan Dunia 2026.
Angga Hermanda. Wasekjend DPN HKTI, Satgas Kajian DPP Pemuda Tani Indonesia.