NADIKABAR.COM — Menteri Koordinator Bidang Pangan RI (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan pemerintah berhasil memangkas aturan terkait pupuk subsidi dari sebelumnya mencapai 145 aturan menjadi hanya tiga aturan. Adapun aturan yang dimaksud yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 dan Perpres 115 Tahun 2026.

Aturan ini menyalurkan pupuk subsidi dari Kementerian Pertanian RI (Kementan), PT Pupuk Indonesia, dan langsung ke petani. Penyederhanaan regulasi tersebut bertujuan untuk mempercepat penyaluran pupuk kepada petani dan mendukung target swasembada pangan.

Zulhas mengatakan penyederhanaan regulasi merupakan salah satu tugasnya sebagai Menko, khususnya dalam mengawal program pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

"Menko itu tugasnya mengawal agar program pemerintah itu sukses. Itu saja," ujar Zulhas, dalam acara Peresmian Pembangunan PSEL Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Rabu (26/8/2028).

Zulhas menuturkan dirinya mendapat mandat untuk mengawal program swasembada pangan hanya beberapa hari setelah ditunjuk sebagai Menko Pangan. Saat itu, Presiden RI Prabowo Subianto memberikan target agar swasembada pangan dapat diwujudkan dalam waktu satu tahun.

"Nah, pertama tiga hari waktu itu, saudara-saudara, itu diperintah swasembada pangan dalam tempo setahun," kata Zulhas.

Menurut Zulhas, persoalan regulasi menjadi salah satu hambatan yang perlu segera diselesaikan. Ia mencontohkan aturan mengenai pupuk yang saat itu sangat kompleks.