"Pupuk itu 145 aturan. Oleh karena itu, sampai kapan pun kita tidak akan swasembada," ujar Zulhas.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Zulhas kemudian menggelar rapat bersama pihak terkait, termasuk pimpinan Pupuk Indonesia, untuk mengidentifikasi berbagai hambatan dalam penyaluran pupuk kepada petani.
"Nah, ini kerjaan Menko. Saya rapatkan tiga hari. Masukan dari Dirut Pupuk (Pupuk Indonesia), hambatannya apa, saya selesaikan," kata Zulhas.
Menurut dia, penyederhanaan regulasi tersebut kemudian berdampak terhadap penyerapan pupuk oleh petani. Penyerapan yang sebelumnya berada di kisaran 5-6 juta ton meningkat menjadi sekitar 9,5 juta ton atau naik 58%.
"Karena tinggal tiga aturan, akhirnya petani itu menyerap pupuk dari 5-6 juta menjadi 9,5 juta. Naik 58%," kata Zulhas.
Zulhas menambahkan peningkatan penyerapan pupuk tersebut turut berdampak terhadap produksi pertanian nasional. Ia menambahkan produksi pupuk nasional naik menjadi 8%.