NADIKABAR.COM — Bagi calon pengantin (catin) yang sedang merencanakan pernikahan, ada aturan penting yang wajib dipahami sebelum melangkah ke pelaminan. Tahap awal yang harus dilalui oleh setiap pasangan untuk mengurus administrasi pernikahan resmi adalah Pendaftaran Kehendak Nikah.
Ketentuan ini telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag), Ahmad Zayadi, menegaskan bahwa pencatatan pernikahan yang sah menurut negara harus melewati empat tahapan utama secara berurutan.
"Ketika akan mengurus pencatatan pernikahan, maka sesuai dengan regulasi, calon pengantin harus melaksanakan pendaftaran kehendak nikah," ujar Ahmad Zayadi dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) PMA No 30 Tahun 2024, empat alur pencatatan pernikahan tersebut meliputi:
Proses pendaftaran kehendak nikah ini diatur rinci dalam Pasal 4 PMA Nomor 30 Tahun 2024. Saat mengajukan pendaftaran, calon pengantin wajib melengkapi dan melampirkan sejumlah dokumen persyaratan administrasi.
Berikut adalah daftar dokumen yang harus disiapkan oleh catin:
Ahmad Zayadi menambahkan, kelengkapan berkas tersebut sangat krusial demi kelancaran proses verifikasi data oleh petugas.
Bagi para calon pengantin, pastikan seluruh dokumen persyaratan di atas sudah diurus dan disiapkan jauh-jauh hari sebelum tanggal akad nikah agar proses pendaftaran di KUA berjalan lancar tanpa kendala.
"Sepanjang diperlukan, Penghulu dapat meminta keterangan lain untuk mendukung proses Verifikasi dan Validasi Data," pungkas Zayadi.