Terkait usia kereta, Budi mengatakan syarat impor kereta bekas dibolehkan dengan maksimal usia barangnya 20 tahun.

"Memang kalau bekas, kereta itu dibolehkan maksimal usianya 20 tahun," kata Budi.

Di sisi lain, Komisi VI juga memberikan syarat kepada KAI usai usulan impor KRL bekas disetujui dalam rapat dengar pendapat (RDP).

Komisi VI menyetujui impor rangkaian KRL bekas dengan syarat tetap memperhatikan industri kereta dalam negeri. Selain itu, KAI juga tetap diminta memperkuat sinergi bersama PT INKA dengan meningkatkan technology readiness levels dan manufacturing readiness level PT INKA.

Sebelumnya, Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin menyatakan pihaknya membutuhkan tambahan 23 trainset tambahan untuk melayani penumpang, yang akan dipenuhi dari skema impor KRL bekas.